-->

Iklan

Limbah Cair Dua Home Industri Tahu Cemari Sungai Punggawa Purbalingga

Marnoto
15 Juni 2025, 17.32.00 WIB Last Updated 2025-06-15T10:44:09Z
Dua home industri tahu di desa Karangreja Kecamatan Kutasari mencemari sungai punggawa Purbalingga



PURBALINGGA - Warga desa Karangreja kecamatan Kutasari kabupaten Purbalingga, Jawa tengah, mengeluh pencemaran sungai dan bau tidak sedap yang berasal dari pembuangan limbah cair dari dua home industri tahu perorangan yang secara sengaja membuang limbahnya di sungai Punggawa desa Karangreja yang berbatasan dengan desa Limbangan. 

Ada dua tempat home industri tahu perorangan di Rt 15 Rw 24 dan Rt 16 Rw 08 dimana keduanya membuang limbahnya di sungai Punggawa. 



Dua home industri tahu di desa Karangreja Kecamatan Kutasari mencemari sungai punggawa Purbalingga


Menurut Mainah kadus 5 desa Karangreja kecamatan Kutasari mengatakan bahwa dua home tempat industri tersebut sudah diperingatkan beberapa kali, bahkan sampai tingkat kecamatan namun hanya berhenti sebentar dan kemudian berjalan kembali.
Pihak pemerintah desa sudah sampai kewalahan mengingatkan.

Hingga perwakilan warga meminta advokasi bantuan hukum pada klinik DPC Peradi SAI Purwokerto.



Dua home industri tahu di desa Karangreja Kecamatan Kutasari mencemari sungai punggawa Purbalingga



Ketua Dpc Peradi SAI Purwokerto Joko Susanto SH mengungkapkan pihaknya akan segera mensomasi dua pemilik Industri tahu tersebut.

" Dpc Peradi SAI Purwokerto selama ini sangat aktif bergerak dalam mengadvokasi lingkungan dalam hal konservasi dan program peningkatan swasembada pangan di wilayah eks karesidenan Banyumas, kata Joko Susanto. 




Dua home industri tahu di desa Karangreja Kecamatan Kutasari mencemari sungai punggawa Purbalingga



Pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 Joko Susanto SH, meninjau lokasi didesa Karangreja kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga bersama Eddy Wahono pengamat lingkungan dan kebijakan publik didampingi perangkat desa karangreja. 

"Setelah melihat secara langsung menyatakan bahwa masalah pencemaran limbah di sungai tidak dapat dibiarkan harus diproses hukum bila tidak mengindahkan somasinya, tegas Ketua DPC Peradi Sai Purwokerto. 

Sementara itu, Eddy Wahono yang ikut serta melihat secara langsung sangat menyesalkan kesengajaan oknum yang mencemari sungai Punggawa yang merupakan salah satu dari 96 sungai kecil terusan sungai klawing yang bermuara di sungai Strategis Nasional Serayu.

Eddy mengharapkan agar industri tahu perorangan tersebut segera membuat pengolahan limbah, ungkapnya. 

Karena sudah melanggar aturan sesuai UU no 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 104 pembuangan limbah yang membuat pencemaran ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar.

Selain itu, Juga melanggar Undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air pasal 68 (huruf a) kegiatan yang menyebabkan rusaknya sumber daya air dan pencemaran air dikenakan sangsi pidana kurungan minimal 6 bulan dan denda minimal 1 m, jelas Eddy Wahono. 

Eddy sudah melaporkan temuan tersebut pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opak Yogyakarta sesuai kewenangannya.(Mr) 
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close