BANYUMAS - Bambang Adi Mulyanto, S.H. selaku Kuasa Hukum Drs. Agus Toyo owner Hotel Toyo Syariah Purwokerto mnyampaikan perkembangan kasus Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko terhadap Drs. Agus Toyo di Pengadilan Negeri Purwokerto terkait pembangunan Hotel Toyo Syariah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 klien karni Drs. Agus Toyo digugat oleh ir. Adjie Soedjatmiko selaku kontraktor pembangunan Hotel Toyo Syariah dalam perkara gugatan Sederhana no. 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt, yang dalam gugatannya Penggugat ( ir. Adjie Soedjatmiko) mendalilkan jika klien kami memiliki hutang kepada Ir. Adjie Soedjatmiko sebesar Rp. 494. 593.480,dalam proses pembangunan Hotel Toyo Syariah.
2. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023, Pengadilan Negeri telah meletakkan Sita Jaminan atas Hotel Toyo Syariah.
3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko.
4. Bahwa atas putusan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 kami (Drs. Agus Toyo) mengajukan upaya hukum “keberatan” kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto atas putusan Gugatan Sederhana tersebut.
5. Bahwa atas Permohonan Keberatan yang kami ajukan, pada tanggal 23 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah memberikan putusan, yang amarnya berbunyi :
Mengadili
Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/Semula Tergugat tanggal 16 Oktober 2023 Membatalkan putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 12 Oktober 2023 nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt yang dimohonkan keberatan
Mengadili Sendiri
Menolak gugatan Penegugat seluruhnya Menetapkan mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Senin, tangga' 9 Oktober 2023 atas tanah dan bangunan milik Pemohon Keberatan Menghukum Termohon Keberatan/ semula Penggugat untuk membayar biaya perkara keberatan sejumlah Rp. 350.000,
6. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Keberatan adalah
Terungkap fakta bahwa Ir. Adjie Soedjatmiko tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. (" kerena memang apa yang menjadi dalil gugatan adalah merupakan rangkaian cerita mengada-ada tanpa didukung bukti otentik )
Terungkap fakta hukum jika Drs Agus Toyo dapat membuktikan dalil sanggahannya yang dikuatkan dengan bukti-bukti otentik dan didukung oleh keterangan saksi, Drs. Agus Toyo Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti melakukan wanprestasi:
Drs. Agus Toyo Pemilik Hotel Toyo Syariah tidak terbukti memiliki hutang kepada Ir. Adjie Soedjatmiko
Terungkap Fakta dipersidangan berdasarkan bukti yang saling berkesesuaian bahwa Drs Agus Toyo telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran kepada Ir. Adjie Soedjatmiko. ("” bahwa pembayaran atas pelaksanaan pembangunan proyek Hotel Toyo Syariah selalu dibayar dimuka (100 persen) oleh klien kami mengikuti tahap pembangunan yang akan dikerjakan yang jumlahnya sesuai RAB yang dibuat oleh Penggugat (Ir. Adjie Soedjatmiko) dan itu semua kami ada bukti pembayaran sebagaimana yang diminta oleh Penggugat (Ir. Adjie Soedjatmiko), bahwa dengan selalu dilakukan pembayaran LUNAS dimuka sesuai tahapan pembangunan lantas bagaimana mungkin malah klien kami diklaim memiliki hutang (wanprestasi) justru Penggugatlah yang tidak komitmen dengan tidak menyelesaikan pembangunan lantai 4 (hanya dikerjakan 30 persen padahal sudah dibayar lunas), yang selanjutnya diselesaikan sendiri oleh klien kami).
Bahwa oleh karena Ir. Adjie Soedjatmiko tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko dinyatakan DITOLAK
Bahwa dengan ditolaknya gugatan maka Sita Jaminan dinyatakan telah DIANGKAT
7. Bahwa dengan ditolaknya Gugatan Ir. Adjie Soedjatmiko maka dapat dikatakan Drs Agus Toyo atau Hotel Toyo Syariah dinyatakan MENANG GUGATAN
8. Bahwa putusan Keberatan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). .
9. Bahwa dengan putusan yang sudah inkracht ini maka status Hotel Toyo Syariah sudah TIDAK DALAM SITA JAMINAN.
10. Bahwa atas putusan ini membuktikan bahwa kemenangan masih berpihak kepada yang benar.
Sumber: Bambang Adi Mulyanto, S.H selaku kuasa hukum Drs Agus Toyo pemilik Hotel Toyo Syariah.
Pembangunan Hotel Toyo Syariah Berlanjut, Sita Jaminan Diangkat Setelah Pemilik Ajukan Keberatan ke PN Purwokerto
Pemilik Hotel Toyo Syariah di Jalan Bung Karno kini bisa bernafas lega. Pasalnya pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto diterima.
Agus Toyo selaku pemilik hotel didampingi penasehat hukum Bambang Adi Mulyanto SH mengungkapkan, pada tanggal 23 Oktober 2023 PN Purwokerto batalkan perkara gugatan Sederhana nomor 20/Pdt.GS/2023/PN.Pwt tertanggal 12 Oktober 2023.
Artinya Sita Jaminan yang ada dalam amar putusan pengadilan tersebut tidak berlaku dalam arti perkara sudah selesai (inkraht).
Dengan selesainya perkara perdata itu, pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto sudah jelas dan bersih.
“Dengan dibatalkannya gugatan oleh pengadilan, perkara perdata Hotel Toyo Syariah Purwokerto sudah clear dan clean,”ujar Bambang Adi Mulyanto,SH.
“Tidak ada fakta yang dapat dibuktikan bahwa klien kami memiliki hutang senilai 400 juta rupiah lebih kepada penggugat,”sambung dia.
Dalam kesempatan itu, owner Hotel Toyo Syariah Purwokerto AT yang didampingi oleh Kuasa Hukum Bambang Adi Mulyanto, SH dalam jumpa persnya mengungkapkan, meski menang gugatan, dia merasa banyak dirugikan secara moral dan sosial.
Padahal, kata AT, pihaknya selalu berkomunikasi dengan baik dengan AS.
“Munculnya gugatan ini karena tidak mencapainya 100 persen pembangunan lantai 4, padahal sudah saya berikan pembiayaan kepada kontraktor AS seratus persen,”ungkapnya.
Dengan tidak mencapai 100 persen pembangunan lantai 4 Hotel itu, kata AT, pihaknya memberhentikan kerjasama dengan AS.
Bahkan, pihaknya masih menawarkan kesempatan kepada AS untuk membantu dalam penyelesaian pembangunan hotelnya sebagai Pengawas atau Quality Control.
“Kita memutuskan tidak lagi kerjasama dengan baik-baik loh, saya masih tawarkan sama AS untuk jadi Quality Control, tapi yang bersangkutan diam saja,”lanjut AT.
Terkait adanya pembajakan tenaga kerja yang disampaikan oleh AS, sebetulnya tidak ada.
“Yang ada itu, saya memang minta beberapa tenaga kerjanya dan AS setuju kok,”kata AT.
Namun, dirinya malah digugat oleh AS.
“Aneh dan lucu juga, wong saya itu dengan AS bekerjasama dengan baik-baik malah saya digugat,” tandas AT.
Sementara salah satu pelaksana pekerja konstruksi proyek Warsono mengataka dirinya belum dibayar upahnya selama bekerja dengan AS.
“Nilainya kurang lebih 300 juta, awalnya bermula sebelum lebaran mulai ada hambatan,” aku Warsono.
Nilai total pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto mencapai kurang lebih Rp 14 milyar.
Menurut penjelasan AT, Hotel Toyo Syariah Purwokerto berlantai 7 dengan 50 kamar dan fasilitas pelengkap Hotel Toyo Syariah Purwokerto yaitu ada lobi, restorasi kecil, meeting room, dan kolam renang.
Hotel berkonsep syariah ini, nantinya memiliki tempat wudhu di setiap kamar mandi, ruangan juga dibuat lebar.
Menurutnya Agus Toyo Syariah yang dimaksud yakni sesuai dengan aturan islami, tidak ada alkohol maupun hiburan malam.
Rencananya Hotel Toyo Syariah Purwokerto akan selesai pembangunan pada akhir tahun 2024.(Marnoto)