74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal Sosialisasi In House Training Komite Etik dan Hukum

Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal Sosialisasi In House Training Komite Etik dan Hukum (Foto Istimewa) 

TEGAL - Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal gelar sosialisasi In House Training Komite Etik dan Hukum dengan menghadirkan Advokat H. Djoko Susanto, S.H. dan dr. Tangguh Budi Prasetyo, S.H. sebagai narasumber, Senin 20 Juli 2026.



dr. Tangguh Budi Prasetyo, S.H. narasumber In House Training Komite Etik dan Hukum (Foto Istimewa) 


Sinergitas kolaborasi antara praktisi hukum dan tenaga kesehatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit sekaligus meminimalkan potensi sengketa medis.



H. Djoko Susanto, S.H. dan dr. Tangguh Budi narasumber In House Training Komite Etik dan Hukum (Foto Istimewa)


Acara sosialisasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit tersebut diikuti Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Kapten (K) CKM dr. Ariska Nur Azizah bersama seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan staf rumah sakit.

Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pelatihan penguatan mengenai pentingnya penerapan etika profesi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi medis yang lengkap, hingga pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan medis sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Menurut Advokat H. Djoko Susanto menyampaikan, etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, tenaga medis sebaiknya lebih dahulu mengedepankan etika dalam memberikan pelayanan kepada pasien sebelum berbicara mengenai aspek hukum.

"Etika dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Yang harus dikedepankan terlebih dahulu adalah etikanya kepada pasien, setelah itu baru bicara hukum," ujar Djoko.

Djoko menerangkan, tenaga medis bekerja berdasarkan upaya profesional sesuai standar kompetensi, bukan memberikan jaminan hasil atau kesembuhan kepada pasien. Oleh karena itu, informed consent menjadi salah satu instrumen penting sebagai bentuk komunikasi, persetujuan pasien, sekaligus perlindungan hukum apabila tindakan medis telah dilaksanakan sesuai SOP.

"Rumah sakit tidak mungkin menjanjikan atau memastikan setiap pasien pasti sembuh. Yang dapat dipastikan adalah seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur. Karena itu, informed consent menjadi sangat penting untuk melindungi tenaga medis," katanya.

Djoko juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap SOP harus dibarengi dengan dokumentasi medis yang lengkap dan benar. Menurutnya, rekam medis yang terdokumentasi dengan baik akan menjadi bagian penting apabila suatu saat muncul persoalan hukum.

Sebagai ilustrasi, ia membagikan pengalaman menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan layanan kesehatan. Salah satunya mengenai pasien yang mengalami komplikasi setelah menjalani operasi. Namun, ia menegaskan bahwa komplikasi medis tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kelalaian apabila tindakan telah dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan limbah medis, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Djoko, tantangan pelayanan kesehatan saat ini juga semakin kompleks karena perkembangan media sosial membuat berbagai persoalan pelayanan dapat dengan cepat menjadi perhatian publik.

Karena itu, ia mengajak seluruh tenaga kesehatan mengubah pola pikir dengan lebih mengedepankan etika, komunikasi, dan perlakuan yang setara kepada seluruh pasien.

"Jangan membeda-bedakan pasien. Jaga sikap dan komunikasi, karena sekarang apa pun bisa cepat viral di media sosial," katanya.

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta menanyakan mengenai risiko hukum ketika proses rujukan pasien mengalami keterlambatan akibat kendala sistem aplikasi. Menanggapi hal itu, Djoko kembali menekankan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis bertumpu pada kepatuhan terhadap SOP, pelaksanaan informed consent, serta dokumentasi pelayanan yang lengkap.

"Kalau semua prosedur sudah dijalankan dengan benar, informed consent sudah dilakukan, dokumentasi lengkap, tidak perlu khawatir. Yang terpenting adalah tenaga medis telah memberikan penanganan terbaik sesuai kewenangannya," ujarnya.

Ia juga menilai penyelesaian berbagai persoalan pelayanan kesehatan sebaiknya mengedepankan komunikasi dengan pasien, keluarga, dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa secara damai yang semakin dikedepankan dalam sistem hukum.

Sementara itu, dr. Tangguh Budi Prasetyo menambahkan bahwa persoalan rujukan pasien juga memerlukan dukungan manajemen rumah sakit. Salah satunya melalui penguatan kerja sama dengan rumah sakit rujukan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.

Ia mengatakan materi yang diberikan dalam pelatihan bertujuan menyelaraskan penerapan SOP pelayanan rumah sakit dengan etika profesi seluruh tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga profesi kesehatan lainnya.

"Di era digital sekarang, keluhan masyarakat bisa cepat berkembang. Karena itu, SOP pelayanan harus selaras dengan etika profesi agar pelayanan kepada pasien tetap berkualitas dan profesional," ujar dr. Tangguh.

Sementara, Wakarumkit TK IV 04.07.01 Tegal, Kapten (K) CKM dr. Ariska Nur Azizah, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh tenaga kesehatan mengenai etika dan hukum dalam pelayanan kepada pasien.

Selain memperkuat kualitas pelayanan, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu bentuk pemenuhan unsur dalam akreditasi rumah sakit.

"Kami berharap seluruh tenaga kesehatan semakin memahami hubungan antara etika dan hukum dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Dengan begitu, pelayanan rumah sakit dapat berjalan semakin profesional sekaligus mendukung pemenuhan standar akreditasi," kata dr. Ariska.

Melalui kolaborasi antara praktisi hukum dan kalangan medis ini, Rumkit TK IV 04.07.01 Tegal berupaya membangun budaya pelayanan yang mengedepankan etika, komunikasi, kepatuhan terhadap SOP, serta penerapan informed consent sebagai fondasi dalam memberikan perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Posting Komentar

Posting Komentar