-->

Iklan

Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) Sikapi Berbagai Permasalahan Politik dan Hukum yang terjadidi NKRI

Marnoto
02 September 2025, 18.16.00 WIB Last Updated 2025-09-02T11:16:48Z
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) Mensikapi Berbagai Permasalahan Politik dan Hukum yang terjadi
di NKRI


BANYUMAS - Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dan semestinya mendapatkan ruang kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan berkumpul, serta jaminan keselamatan bagi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasinya.



Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) Mensikapi Berbagai Permasalahan Politik dan Hukum yang terjadi
di NKRI


Dalam sejarah bangsa Indonesia, demonstrasi telah menjadi salah satu jalan yang sah dan efektif dalam mendorong serta menciptakan perubahan. Rakyat yang turun ke jalan adalah wujud nyata masih hidupnya demokrasi, meski harus dibayar mahal dengan resiko besar. 

Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) berdiri tegak bersama gerakan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi, karena gerakan aksi unjuk rasa yang berjalan beberapa hari ini 
merupakan kelanjutan dari reformasi yang dulu pernah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.

Dengan melihat dan mempertimbangkan beberapa aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materil, maka kami Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut : 
1. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), mendesak KAPOLRI untuk menegakkanhukum dan 
menindak tegas para pelaku yang menyebabkan timbulnya korban jiwa pada aksi unjuk rasa tanggal 28 Agustus 2025. 
2. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), meminta dengan tegas kepada Anggota dan Pimpinan 
DPR RI untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berempati kepada aksi 
demonstrasi dan jeritan rakyat, serta berhenti mempertontonkan aksi provokatif yang akan 
menambah kemarahan rakyat. 
3. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus berjuang menyuarakan aspirasinya dengan tetap menjaga kondusifitas aksi dan tidak anarkis. 
4. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), meminta dengan tegas kepada seluruh Anggota dan 
Pimpinan DPR RI untuk segera merespon dan menjawab secara langsung aspirasi dan tuntutan rakyat. DPR RI jangan bersikap acuh tak acuh dan menyerahkan kepada aparat keamanan sehingga menimbulkan benturan antara rakyat dan aparat keamanan. 
5. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), meminta dengan tegas kepada seluruh Anggota dan 
Pimpinan DPR RI memberikan pernyataan tertulis untuk memperbaiki sikap dan moralitas sebagai wakil rakyat yang aspiratif. 
6. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), mendesak kepada Ketua Umum dan atau Ketua Fraksi 
Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas perilaku tidak berempati yang dilakukan kadernya yang menyakiti perasaan rakyat disertai pemecatan.
7. Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), menuntut kepada DPR RI untuk mencabut segala 
keputusan yang telah dibuat/disahkan termasuk keputusan terkait tunjangan Anggota DPR RI yang terbukti telah menyulut kemarahan rakyat dan menimbulkan aksi unjuk rasa. Disampaikan di : Purwokerto Tanggal : 30 Agustus 2025.

Sementara untuk Issu Lokal, Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) menyatakan sikap keras terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Baik ditingkat Pusat maupun Daerah, serta kepada DPR baik RI maupun Daerah, serta Kepada Para Ketua Partai Politik baik ditingkat Puasat Maupun Daerah yang menjadi wadah kaderisasi dan sangat bertanggungjawab atas etika prilaku dan sikap Para Kadernya sesuai amanat UU.

Koalisi Rakyat Banyuamas (KRB) menyampaikan poin-poin sebagai berikut :
1. Mendesak dan mendukung Kejaksaan Agung RI Melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas dugaan Tindak Pidana Khusus dugaan penyimpangan anggaran negara, yang belakangan mulai mencuap beredar di kabupaten banyumas terikait dengan Bumdesma Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023-2024, menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas Perkara tersebut demi kepastian hukum atas proses hukum demi menjaga marwah dan dugaan penyimpangan anggaran daerah milik Kabupaten Banyumas tanpa pandang bulu.
2. Mendukung dan mendorong Kapolri melalui Kepolisian Daerah untuk menindaklanjuti proses hukum yang berkaitan dengan laporan masyarakat yang diduga korban atas 
dugaan pengancaman yang berkaitan dengan perkara Pidana Khusus Bumdesma Jatimakmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023-
2024, agar adanya kepastian hukum. 
3. Mendesak dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk 
menindaklanjuti Dumas atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Pejabat Publik di Lingkungan Kabupaten Banyumas agar adanya kepastian hukum.
4. Meminta kepada Ketua Partai baik Pusat maupun daerah untuk dapat mengawasi dan 
mengevaluasi anggota-anggota yang sedang menduduki jabatan wakil rakyat yang diduga bermasalah atau berkaitnya dengan perkara Bumdesma Jatimakmur,Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023-2024. untuk 
dinonaktifkan dalam jawabannya demi kondusifitas dan menindaklanjuti keresahan 
masyarakat sekitar yang terdampak khususnya masyarakat Kabupaten Banyumas.
5. Menghimbau masyarakat, Pelajar/Mahasiswa di Kabupaten Banyumas untuk tetap menyuarakan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis.
6. Mengapresiasi tindakan tegas dari Partai Politik yang telah merespons tuntutan 
masyarakat dengan telah menonaktifkan Pihak-Pihak yang telah menyakiti perasaan 
publik/masyarakat yang apresiasinya telah langsung disuarakan oleh masyarakat dalam 
beberapa agenda demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
7. Mengecam para peserta demo yang telah melakukan tindakan anarkis baik disengaja 
maupun tidak disengaja dalam proses demonstrasi oleh oknum tidak bertanggungjawab, serta menyayangkan penjarahan yang dilakukan oleh oknum-
oknum tidak bertanggungjawab dalam proses demonstrasi.
8. Menuntut DPR RI mencabut keputusan-keputusan yang telah memicu kemarahan 
rakyat.
9. Mendorong DPR RI dan Presiden RI mengesahkan UU Perampasan Aset.
10. Mendorong Kepolisian RI untuk membebaskan Para Peserta Demo dimanapun berada yang telah ditangkap.
11. Mendorong KPK RI dan Lembaga Terkait untuk melakukan Audit atas kepemilikan 
dan perolehan aset dan uang oleh Pejabat Publik yang pada tanggal 30 Agustus 2025 
telah kita saksikan diberita berita yang beredar dirumah pribadi pejabat tersebut. Banyumas, 1 September 2025.

“Kami berdiri bersama rakyat yang terus berjuang menyuarakan aspirasinya. DPR RI 
DPRD dan PARA PIMPINAN PARPOL baik Pusat maupun Daerah jangan bersikap acuh tak acuh terhadap tuntutan rakyat. 

Sumber: Koalisi Rakyat Banyumas
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close