BANYUMAS - Langkah tegas Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Karsono, mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap sembilan perangkat desanya yang dinilai membandel dan tidak patuh terhadap pembinaan pemerintahan desa, Rabu (24/12/2025).
Keputusan pengeluaran SP 3 tersebut karena sembilan perangkat desa tersebut mangkir dari undangan pembinaan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. Pembinaan itu sendiri dilaksanakan atas arahan langsung Camat Wangon sebagai upaya penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan desa.
Sebelum SP3 hari ini, beberapa waktu lalu Kepala Desa Karsono telah melayangkan SP 1 dan SP 2. Surat peringatan itu dikeluarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap kedisiplinan, loyalitas, serta kewajiban pelaporan kinerja perangkat desa sejak tahun 2019 hingga akhir 2025. Namun, upaya tersebut dinilai tidak diindahkan.
"Namun mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2, maupun undangan pembinaan perangkat desa. Sehingga kami perlu mengeluarkan SP 3," terang Karsono.
Sembilan perangkat desa yang menerima SP 3 tersebut adalah Agus Subarno selaku Kepala Urusan Perencanaan, Ahmad Saefudin (Kepala Dusun 5), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3), Edi Susilo (Sekretaris Desa), Ratini (Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha), Sodikin (Kepala Dusun 2), Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan), Nova Andrianto (Kepala Seksi Pelayanan), serta Jaril (Kepala Seksi Pemerintahan).
Menurut Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., mengatakan bahwa penerbitan SP 3 merupakan langkah sah dan konstitusional dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berwibawa.
"SP 3 dikeluarkan sebagai upaya penegakan sistem pemerintahan Desa Klapagading Kulon yang baik. Langkah ini sudah sesuai dengan kewenangan dan tugas kepala desa," kata Djoko.
Sementara itu, kuasa hukum perangkat desa Klapagading Kulon, Ananto, menyatakan pihaknya tetap memilih bersikap menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kliennya saat ini fokus pada proses penyelidikan dan hasil audit Inspektorat yang telah diserahkan ke Unit Tipikor Polresta Banyumas.
"Klien kami adalah pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Untuk persoalan administrasi dan kinerja perangkat desa, kami akan mengikuti aturan serta arahan Camat dan pihak di atasnya," Pungkas Ananto.(Mr)


Posting Komentar