-->

Iklan

Pengadilan Negeri Purwokerto terima eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan kriminalisasi advokat

Marnoto
27 Maret 2024, 20.06.00 WIB Last Updated 2024-03-27T13:06:39Z
Pengadilan Negeri Purwokerto terima eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan kriminalisasi advokat Dr.Pmd,SH, M. Hum.

PURWOKERTO - Sidang ke empat dugaan Kriminalisasi Advokat berinisial Dr Pmd SH M Hum digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hari Rabu siang, 27 Maret 2024.

Dalam sidang lanjutan ini Majelis Hakim yang dipimpin Ketuanya Rudy Ruswoyo, dengan dua anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah membacakan putusan sela.

Sidang ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto dan kuasa hukum advokat Dr Pmd, SH M Hum yaitu Nurohman Kuncoroadi, SH MH.

Dari pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto setelah membaca eksepsi Dr Pmd SH M Hum yang disampaikan dalam sidang hari Rabu 20 Maret 2024 lalu, akhirnya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berhak memutuskan perkara ini.

Dan yang berhak memutuskan perkara ini adalah Pengadilan Negeri Surakarta tempat awal perkara. Mendengar itu, Majelis Hakim bertanya kepada Nurohman Kuncoroadi, SH MH sebagai
kuasa hukum Dr Pmd SH M Hum apakah akan menerima, pikir pikir atau banding.

Usai persidangan Dr Pmd SH M Hum saat ditanyakan akan pikir pikir.

Salah satu anak Dr Pmd SH M Hum, Nathan Sidhi Pramudito saat ditemui mengungkapkan rasa syukur karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

"Jadi kita dari pihak keluarga bersyukur bisa akhirnya bekumpul lagi di rumah," ungkap Nathan.(Mar)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close